Purbaratu (HUMAS Kota Tasikmalaya)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purbaratu pada hari Jumat (3/1) menggelar rapat internal untuk membahas sejumlah isu penting terkait pelayanan keagamaan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Drs. H. Abdul Wahab, ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah membahas Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024. Kepala KUA, Drs. H. Abdul Wahab, menyampaikan poin-poin penting dalam PMA tersebut yang akan memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan keagamaan di tingkat KUA.
“Perlu kita garis bawahi PMA ini diharapkan dapat memberikan arahan dan regulasi baru yang lebih efektif dan efisien,” ungkapnya.
Selain itu, rapat juga membahas persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Kepala KUA menyampaikan sejumlah informasi penting terkait kebijakan baru, kuota haji, prosedur pendaftaran, serta langkah-langkah persiapan yang perlu dilakukan oleh calon jamaah haji.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh staf KUA dapat memahami secara mendalam terkait PMA No. 30 Tahun 2024 dan persyaratan ibadah haji. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami atas nama Kepala KUA menekankan dan mengingatkan pentingnya koordinasi dan kerja sama yang baik antar staf dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” imbuhnya.
Hasil dari rapat internal ini akan ditindaklanjuti dengan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi kepada masyarakat mengenai PMA No. 30 Tahun 2024 dan tata cara pendaftaran ibadah haji. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan up-to-date kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Kontributor : Yeni / Herdi