KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
Jalan Ahmad Yani Nomor 75 Kota Tasikmalaya 46111 Telepon (0265) 340003; Faksimili (0265) 340003
email: kotatasikmalaya@kemenag.go.id
STANDAR LAYANAN SK KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
DASAR HUKUM
PENGERTIAN
PERSYARATAN
Copy Sk Pangkat Terakhir;
Skp 2 Tahun Terakhir;
Sk Pak Terakhir;
Pkg Dan Dupak Sesuai Masa Penilaian;
Copy Sertifikat Pengembangan Diri Lengkap Dengan Laporan Diklat Dan Surat Tugas Mengikuti Kegiatan;
Copy Sertifikat Pendidik;
Sk Pembagian Tugas Mengajar Tahun Penilaian;
Kti Atau Ptk;
Bukti Fisik Selama Tahun Penilaian.
PROSEDUR
Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai Kepada Petugas Ptsp.
Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai, Jika Lengkap Petugas Meneruskan Ke Analis Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Usul Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
Jfu Menerbitkan Konsep Surat Usul Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Usul Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
Jfu Memberi Stempel Pada Surat Usul Pengajuan Kenaikan Pangkat Pegawai Dan Menyerahkan Surat Tersebut Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Dan/Atau Ke Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Ii Bandung Untuk Ditindaklanjuti.
Petugas Ptsp Menyerahkan Sk Kenaikan Pangkat Pegawai Kepada Pemohon.