KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
Jalan Ahmad Yani Nomor 75 Kota Tasikmalaya 46111
Telepon (0265) 340003; Faksimili (0265) 340003
email: kotatasikmalaya@kemenag.go.id


STANDAR LAYANAN SURAT KETERANGAN IZIN CUTI

DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA

  1. DASAR HUKUM

  2. PENGERTIAN

  3. PERSYARATAN
    • Surat Permohonan Yang Bersangkutan Ditandatangani Dan Diketahui Atasan Langsung;
    • Copi Sk Pangkat Terakhir;
    • Form Pembrian Cuti Dari Bagian Kepegawaian;
    • Surat Keterangan Sakit/Melahirkan Dari Bidan/Dokter/Rumah Sakit (Cuti Sakit/Melahirkan);
    • Jadwal Keberangkatan Haji/Umroh (Cuti Haji/Umroh).
     

  4. PROSEDUR
    • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cuti Kepada Petugas Ptsp.
    • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cuti, Jika Lengkap Petugas Menambahkan Lembar Disposisi Untuk Diteruskan Ke Kasubag Tata Usaha, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
    • Kasubbag Tata Usaha Menugaskan Analis Kepegawaian Untuk Menerbitkan Surat Keterangan Izin Cuti.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Keterangan Izin Cuti Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Keterangan Izin Cuti Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cuti, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Keterangan Izin Cuti Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
    • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cuti, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
    • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Keterangan Izin Cuti Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
    • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keterangan Izin Cuti Kepada Pemohon.
    • Pemohon Menerima Surat Keterangan Izin Cuti.

     


  5. KEWENANGAN

  6. KEBIJAKAN

  7. ESTIMASI WAKTU PELAYANAN
  8. 15 Menit

  9. OUTPUT
  10. Surat Keterangan Izin Cuti


  11. CATATAN/INFORMASI TAMBAHAN

  12. BIAYA
  13. Rp. 0,-