KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
Jalan Ahmad Yani Nomor 75 Kota Tasikmalaya 46111
Telepon (0265) 340003; Faksimili (0265) 340003
email: kotatasikmalaya@kemenag.go.id


STANDAR LAYANAN SURAT KETERANGAN IZIN CERAI

DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA

  1. DASAR HUKUM

  2. PENGERTIAN

  3. PERSYARATAN
    • Permohonan Yang Bersangkutan;
    • Rekomendasi Atasan Langsung;
    • Hasil Sidang Bp4 Tingkat Kecamatan Dan Tingkat Kabupaten;
    • Sk Pangkat Terakhir;
    • Copy Ktp Suami Dan Isteri;
    • Copy Akta Nikah.
     

  4. PROSEDUR
    • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cerai Kepada Petugas Ptsp.
    • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Surat Keterangan Izin Cerai, Jika Lengkap Petugas Menambahkan Lembar Disposisi Untuk Diteruskan Ke Kasubag Tata Usaha, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
    • Kasubbag Tata Usaha Menugaskan Analis Kepegawaian Untuk Menerbitkan Surat Keterangan Izin Cerai.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Keterangan Izin Cerai Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Keterangan Izin Cerai Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cerai, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Keterangan Izin Cerai Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
    • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Keterangan Izin Cerai, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
    • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Rekomendasi Dan Menyerahkan Surat Asli Kepada Petugas Ptsp Untuk Diserahkan Ke Pemohon Serta Mendokumentasikan Copy Surat Dan Persyaratannya.
    • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keterangan Izin Cerai Kepada Pemohon.
    • Pemohon Menerima Surat Keterangan Izin Cerai.

     


  5. KEWENANGAN

  6. KEBIJAKAN

  7. ESTIMASI WAKTU PELAYANAN
  8. 15 Menit

  9. OUTPUT
  10. Surat Keterangan Izin Cerai


  11. CATATAN/INFORMASI TAMBAHAN

  12. BIAYA
  13. Rp. 0,-