KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
Jalan Ahmad Yani Nomor 75 Kota Tasikmalaya 46111
Telepon (0265) 340003; Faksimili (0265) 340003
email: kotatasikmalaya@kemenag.go.id


STANDAR LAYANAN SURAT IZIN TUGAS BELAJAR

DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA

  1. DASAR HUKUM

  2. PENGERTIAN

  3. PERSYARATAN
    • Surat Permohonan Diketahui Atasan Langsung;
    • Rekomendasi Dari Atasan;
    • Copy Sk Cpns Dan Sk Pangkat Terakhir;
    • Skp 1 Tahun Terakhir Bernilai Baik;
    • Surat Keterangan Kuliah Dari Kampus;
    • Jadwal Kuliah (Diluar Jam Kerja);
    • Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi.
     

  4. PROSEDUR
    • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Pengajuan Izin Tugas Belajar Kepada Petugas Ptsp.
    • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Pengajuan Izin Tugas Belajar, Jika Lengkap Petugas Meneruskan Ke Analis Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
    • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
    • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Usul Pengajuan Izin Tugas Belajar Dan Menyerahkan Surat Tersebut Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Untuk Ditindaklanjuti.
    • Petugas Ptsp Menyerahkan Sk Izin Tugas Belajar Kepada Pemohon.
    • Pemohon Menerima Sk Izin Tugas Belajar.

     


  5. KEWENANGAN

  6. KEBIJAKAN

  7. ESTIMASI WAKTU PELAYANAN
  8. 15 Menit

  9. OUTPUT
  10. Surat Izin Tugas Belajar


  11. CATATAN/INFORMASI TAMBAHAN

  12. BIAYA
  13. Rp. 0,-