KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
Jalan Ahmad Yani Nomor 75 Kota Tasikmalaya 46111
Telepon (0265) 340003; Faksimili (0265) 340003
email: kotatasikmalaya@kemenag.go.id


STANDAR LAYANAN SK PENSIUN PEGAWAI

DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA

  1. DASAR HUKUM

  2. PENGERTIAN

  3. PERSYARATAN
    • Copy Sk Cpns Sampai Dengan Sk Pangkat Terakhir;
    • Kgb Terakhir;
    • Copy Kartu Pegawai;
    • Skp 2 Tahun Terakhir;
    • Copy Akta Nikah Legalisir Kua;
    • Copy Ktp Dan Kartu Keluarga Legalisir Kecamatan;
    • Copy Akta Lahir Anak Legalisir Disdukcapil;
    • Copy Karis/Karsu/Kpe;
    • Pas Photo Latar Merah 4X6 Dan 3X4 Masing-Masing 10 Lembar.
    • Keterangan Janda/Duda Dari Desa/Kecamatan.
     

     


  4. PROSEDUR
    • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Penerbitan Sk Pensiun Pegawai Kepada Petugas Ptsp.
    • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Penerbitan Sk Pensiun Pegawai, Jika Lengkap Petugas Meneruskan Ke Analis Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Usul Penerbitan Sk Pensiun Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Usul Penerbitan Sk Pensiun Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai , Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
    • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
    • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai Dan Menyerahkan Surat Tersebut Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Dan/Atau Ke Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Ii Bandung Untuk Ditindaklanjuti.
    • Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Kepada Pemohon.
    • Pemohon Menerima Surat Keputusan Pensiun Pegawai.

     


  5. KEWENANGAN

  6. KEBIJAKAN

  7. ESTIMASI WAKTU PELAYANAN
  8. 15 Menit

  9. OUTPUT
  10. Sk Pensiun Pegawai


  11. CATATAN/INFORMASI TAMBAHAN

  12. BIAYA
  13. Rp. 0,-