KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
Jalan Ahmad Yani Nomor 75 Kota Tasikmalaya 46111 Telepon (0265) 340003; Faksimili (0265) 340003
email: kotatasikmalaya@kemenag.go.id
STANDAR LAYANAN SK PENSIUN PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
DASAR HUKUM
PENGERTIAN
PERSYARATAN
Copy Sk Cpns Sampai Dengan Sk Pangkat Terakhir;
Kgb Terakhir;
Copy Kartu Pegawai;
Skp 2 Tahun Terakhir;
Copy Akta Nikah Legalisir Kua;
Copy Ktp Dan Kartu Keluarga Legalisir Kecamatan;
Copy Akta Lahir Anak Legalisir Disdukcapil;
Copy Karis/Karsu/Kpe;
Pas Photo Latar Merah 4X6 Dan 3X4 Masing-Masing 10 Lembar.
Keterangan Janda/Duda Dari Desa/Kecamatan.
PROSEDUR
Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Penerbitan Sk Pensiun Pegawai Kepada Petugas Ptsp.
Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Penerbitan Sk Pensiun Pegawai, Jika Lengkap Petugas Meneruskan Ke Analis Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Usul Penerbitan Sk Pensiun Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
Jfu Menerbitkan Konsep Surat Usul Penerbitan Sk Pensiun Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai , Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
Jfu Memberi Stempel Pada Surat Usul Pengajuan Sk Pensiun Pegawai Dan Menyerahkan Surat Tersebut Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Dan/Atau Ke Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Ii Bandung Untuk Ditindaklanjuti.
Petugas Ptsp Menyerahkan Surat Keputusan Pensiun Pegawai Kepada Pemohon.