KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA
Jalan Ahmad Yani Nomor 75 Kota Tasikmalaya 46111
Telepon (0265) 340003; Faksimili (0265) 340003
email: kotatasikmalaya@kemenag.go.id


STANDAR LAYANAN KARIS, KARSU, DAN/ATAU KARPEG

DI LINGKUNGAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA

  1. DASAR HUKUM

  2. PENGERTIAN

  3. PERSYARATAN
    • Mengisi Blangko Isian Laporan Perkawinan;
    • Copy Surat Nikah Legalisir Kua;
    • Copy Sk Pns;
    • Copy Sk Cpns;
    • Foto Istri / Suami Latar Merah 2X3 Tiga Lbr.
     

  4. PROSEDUR
    • Pemohon Menyerahkan Berkas Permohonan Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Kepada Petugas Ptsp.
    • Petugas Ptsp Memeriksa Berkas Permohonan Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg, Jika Lengkap Petugas Meneruskan Ke Analis Kepegawaian, Jika Tidak Lengkap Dikembalikan Ke Pemohon Untuk Dilengkapi.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Dokumen Dan Membuat Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Untuk Disampaikan Kepada Jfu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Jfu Menerbitkan Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Untuk Disampaikan Kepada Analis Kepegawaian Untuk Ditindaklanjuti.
    • Analis Kepegawaian Memeriksa Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg, Jika Tidak Setuju Mengembalikan Kepada Jfu Untuk Diperbaiki, Jika Setuju Memberi Paraf Untuk Disampaikan Kepada Kasubbag Tu Untuk Ditindaklanjuti.
    • Kasubbag Tu Memberi Paraf Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Untuk Disampaikan Kepada Kepala Kantor Untuk Ditandatangani.
    • Kepala Kantor Memeriksa Konsep Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg, Jika Setuju Ditandatangani Dan Jika Tidak Setuju Dikembalikan Ke Kasubag Tu Untuk Diperbaiki.
    • Jfu Memberi Stempel Pada Surat Usul Penerbitan Karis, Karsu Dan/Atau Karpeg Dan Menyerahkan Surat Tersebut Ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Barat Dan/Atau Ke Badan Kepegawaian Nasional Kantor Regional Ii Bandung Untuk Ditindaklanjuti.
    • Petugas Ptsp Menyerahkan Kartu Isteri, Kartu Suami Dan/Atau Kartu Pegawai Kepada Pemohon.
    • Pemohon Menerima Kartu Isteri, Kartu Suami Dan/Atau Kartu Pegawai.

     


  5. KEWENANGAN

  6. KEBIJAKAN

  7. ESTIMASI WAKTU PELAYANAN
  8. 15 Menit

  9. OUTPUT
  10. Karis, Karsu, Dan/Atau Karpeg


  11. CATATAN/INFORMASI TAMBAHAN

  12. BIAYA
  13. Rp. 0,-